NO | NAMA PENGAWAS | NIP | PANGKAT / GOL | SATUAN PENGAWAS | WILAYAH TUGAS |
1 | Drs. M.FUADI, M.Pd.I | 19640419 199303 1 003 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Way Panji, Candipuro, Kalianda, Way Sulan dan Natar |
2 | Dra. Hj. AFRIDA.R, M.Pd.I | 19601212 199002 2 001 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat MTs/SMP dan MA/SMA/SMK pada Kecamatan Palas, Penengahan, Ketapang dan Bakauheni. |
3 | HAIRUDDIN, S.Pd. | 19661107 200212 1 002 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat MTs dan MA pada kecamatan Way Sulan, Merbau Mataram dan Sidomulyo (MTs Washilatul Huda, MTs dan MA Mathla’ul Anwar Sidorejo, MTs Darul Fatah) |
4 | Drs. SYAMSUL HADI, S.Pd, M.Pd.I | 19690524 199503 1 001 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat MTs/SMP dan MA/SMA/SMK pada Kecamatan Sidomulyo, Katibung, MTsN 4 Lampung Selatan dan Rajabasa (MTs Nurul Islam dan MA Nurul Islam). |
5 | MIFTAHUL JANNAH, S.Pd. | 19780626 200312 2 002 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat MTS dan MA pada Kecamatan Natar (MTs
Raudhatul Jannah, MTs dan MA Sunanul Huda, MTs dan MA Daarul Ma’arif, MTs dan MA Darussalam, MTs GUPPI, MTs dan MA Al-Ishlah Sukadamai) |
6 | UNTUNG SUNARYO, S.Pd., M.Pd. | 19680112 200501 1 003 | Pengawas Madya Tingkat Menengah | Tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Kecamatan Sragi, Rajabasa dan Kalianda (MTs Al-Khairiyah Bumi Agung, MTs dan MA Miftahul Huda Agom) | |
7 | Dra. Hj. ROSNIAWATI | 19581010 198203 2 007 | Pembina, (IV/a) | Pengawas PAI Tingkat Dasar | Tingkat RA dan MI Kecamatan Natar ( RA Al-Fatah, RA Rauhdatul Jannah, RA Al-Ishlah Sukadami, RA Darussalam, RA Annasyirin, Banjar Negeri, RA Terpadu Aulia, RA-Al-Khairiyah Krawangsari, RA Al-Mardiyah Sukamaju, RA Bahrul Ulum Merak Bathin dan MIN 3 Lampung Selatan ). |
8 | MUSODIQ, S.Pd.I | 19600508 198303 1 005 | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | Tingkat RA dan Madrasah Ibtidaiyah pada Kecamatan Jati Agung, Tanjung Sari dan MIN 6 Lampung Selatan. | |
9 | A.ROHMAN, S.Pd.I | 19690702 200312 1 001 | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | tingkat RA dan Madrasah di Kecamatan Kalianda dan Supervisi pada RA/TK, SD/MI di Kec. Penengahan dan Bakauheni. | |
10 | KHOLIL, S.Pd.I, M.Pd. | 19670402 200003 1 002 | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | RA dan MI di Kecamatan Katibung (KKM Katibung 1),Way Sulan, MIN 2 Lampung Selatan dan Kec. Candipuro (MI Muhammadiyah Batuliman Indah,MIMA Tasik Banyumas, MIMA Batuliman, MIMA Sendang Sari. | |
11 | Drs. KATENI, M.Pd. | 19651022 200003 1 002 | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | RA dan Madrasah di Kecamatan Candipuro, dan Kec. Sidomulyo ( RA Babussalam Sidoasri, RA Al-Qur’an Al-Khairiyah Sidodadi, RA Nurul Iman Sidorejo, RA MA Sidowaluyo, RA Cikal Cendikia Seloretno, RA Avicenna Garden Seloretno, RA Berdikari dan MI MA Sidowaluyo, MI Al-Khairiyah Sidodadi). | |
12 | SAIFUDDIN, M.Pd.I | 19670423 199903 1 001 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | RA/TK, SD,MI di Kecamatan Rajabasa serta RA dan MI di Kec. Sidomulyo (RA Thoriqul Jannah, RA Al-Amin, dan MIMA Bakaraya, MI Al-Khairiyah Suak, MI Thoriqul Jannah, MI Ikhsaniyah Suak, MIMA Siring Jaha, MIMA Sandaran, MI Washilatul Huda, MI Raudhatul Ulum Damarlega,). |
13 | Hj. HERNAWATI NONCI, S.Pd.I | 19730421 199603 2 001 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | Madrasah di kecamatan Natar (MI Al-Ikhlas Tanjungsari, MI Darul Ma’arif Banjar Negeri MI Al-Ishlah Sukadamai, MI Al-Fatah, MI Muhammadiyah Pancasila, MI Muh. Serbajadi, MI Al-Khairiyah Krawangsari, MIMA Tanjung Senang) |
14 | EKO SUCIPTO, S.Pd | 19660224 199103 1 001 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | RA dan Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sragi, Katibung 1 dan Kalianda (MI Nurul Huda, RA Latifah dan RA El-Kasysyaf) |
15 | Drs. M.AMIN, M.Pd. | 19630420 198403 1 002 | Pembina, (IV/a) | Pengawas Madrasah Tingkat Dasar | RA dan Madrasah di Kecamatan Palas, Way Panji dan Kalianda ( MI Al-Khairiyah Agom dan RA Bundo Kandung) |
16 | MUSLIHIN, S.Pd.I | 19690910 199303 1 003 | Pembina, (IV/a) | Pengawas PAI Tingkat Dasar | Supervisi Guru Pendidikan Agama Islam di kecamatan
Candipuro, Way Sulan dan diberi tugas tambahan untuk melaksanakan supervisi pada Madrasah
Ibtidaiyah di Kecamatan Merbau
Mataram, Tanjung Bintang, KKM Katibung
2 dan Natar (MI Muhammadiyah Pancasila, MI Hidayatus Sholihin, MI GUPPI 2 Branti, MI Darussalam Banjar Negeri dan RA Kec. Natar) |
17 | H.JUPRIADI, S.Ag | 19720504 199903 1 005 | Pembina, (IV/a) | Pengawas PAI Tingkat Dasar | Supervisi Guru Pendidikan Agama Islam pada kecamatan Kalianda, Sidomulyo, Way Panji dan melaksanakan supervisi sebagai tugas tambahan pada RA dan Madrasah Kec. Natar (RA, MI, MTs Bahrul Ulum Krawangsari, MTs dan MA Al-Khairiyah Krawangsari, MTs dan MA Al-Fatah, MI dan MTs Muhammadiyah Tangkit Batu MTs Nurul Huda Purwosari) |
18 | Drs. SUSANTO | 19620427 198603 1 002 | Pembina, (IV/a) | Pengawas PAI Tingkat Dasar | Melaksanakan tugas Supervisi pada Tingkat TK/RA, SD/MI, pada, Ketapang, dan Supervisi Guru PAI Kec. Sragi. |
Selasa, 14 Juni 2016
PEMBAGIAN WILAYAH TUGAS PENGAWAS MADRASAH DAN PAI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DIKLAT PUSTAKAWAN DAN LABORAN TAHUN 2016
1.
Latar belakang
Tenaga Kependidikan Khususnya tenaga Laboraturium dan Perpustakaan
yang kompeten, memiliki peran dan fungsi yang sangat penting untuk meningkatkan
mutu pembelajaran pada satuan pendidikan . Oleh karena itu, tenaga laboraturium
perlu dipersiapkan, dididik, dilatih, dikelola, dan diberdayakan secara
professional, demi terwujudnya layanan laboraturium dan perpustakaan yang dapat
mendukungefektivitas dan efisiensi pembelajaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tahun 2015 tentang
Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik serta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 pasal 2, menyatakan
bahwa sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboraturium sekolah
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah permendiknas tersebut ditetapkan,
dengan demikian pada tahun 2013 seluruh satuan pendidikan harus sudah memenuhi
standar tenaga laboraturium tersebut. serta mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah Untuk menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama dan
Permendiknas Tersebut akan diadakan Pendidikan dan Latihan Perpustakaan dan
Laboraturium (IPA, Bahasa dan Komputer) yang bertujuan untuk menjadikan tenaga
laboraturium yang kompeten dan professional sehingga memenuhi standar
tenaga laboraturium sekolah/madrasah.
2.
Tujuan pelaksanaan
Membekali peserta dengan kemampuan dalam mengelola laboraturium
dan perpustakaan sekolah/madrasah, berkaitan dengan fungsi manajerial yakni
perencanaan, penataan, administrasi, pengamanan, perawatan dan pengawasan.
selain itu sebagai syarat pengakuan formal kompetensi keahlian dan profesi
Kepala Laboraturium dan Kepala Perpustakaan dengan mengacu pada permendiknas
Nomor 26 tahun 2008, Permendiknas No.25 Tahun 2008 dan KMA No.103 tahun
2015.
3.
Tujuan
pelaksanaan
Membekali
peserta dengan kemampuan dalam mengelola laboraturium sekolah/madrasah,
sehingga peserta diklat dapat mengelola laboraturium berkaitan dengan fungsi
manajer yakni perencanaan, penataan, administrasi, pengamanan, perawatan dan
pengawasan . selain itu sebagai syarat pengakuan formal kompetensi keahlian dan
profesi kepala laboraturium dengan mengacu pada permendiknas Nomor 26 tahun
2008 dan KMA No.103 tahun 2015
4.
Indikator keluaran
Indicator
keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan (Panduan,
Modul BBM, S-P, Test & Instrumen, POS Keg)
5.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Provinsi Lampung
6.
Waktu Pelaksanaan
·
Pelaksanaan
Diklat adalah sebanyak 70 Jam untuk Diklat Laboran dan 120 Jam
·
Diklat
Pustakawan pada bulan Juli tahun 2016 selama 5 (lima) hari
Diklat dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 16 Juli 2016
7.
Tata Cara Pendataftaran
·
Mengisi
formulir dalam bentuk print out sebanyak 2 (dua) rangkap diserahkan ke
sekertariat (Ruang Pokjawas).
-
Untuk
peserta diklat Perpustakaan menggunakan Map snail warna Merah
-
Untuk
peserta diklat laboraturium IPA menggunakan Map snail warna Biru
-
Untuk
peserta diklat Laboraturium Bahasa menggunakan Map Snail warna Hijau
- Untuk peserta diklat Laboraturium Komputer menggunakan Map Snail warna Kuning
- Untuk peserta diklat Laboraturium Komputer menggunakan Map Snail warna Kuning
·
Formulir
Pendaftaran Diklat Laboran dapat diunduh DI ISINI !!!
8.
Biaya Pendaftaran
Untuk
biaya kegiatan melalui swadaya mandiri peserta diklat dilingkungan Kantor
Kementerian Agama se-Provinsi Lampung dan peserta instansi lain yang berminat.
·
Untuk
peserta diklat Laboraturium registrasi sebesar Rp. 3.000.000,-
·
Untuk peserta diklat Perpustakaan registrasi
sebesar Rp.3.500.000,-
9. Registrasi
dapat dilakukan di sekertariat ruang pokjawas atau melalui rekening Pokjawas BNI
0344716513 atas nama Pokjawas PAI Kab.Lampung Selatan dan membawa
bukti transfer ke panitia diklat di ruang Pokjawas
10.
Fasilitas
Fasilitas yang akan didapatkan selama mengikuti diklat adalah
sebagai berikut:
v
Menginap selama 4
malam di LPMP Lampung , 2 org per kamar (twin sharing dengan peserta lain)
v
Materi BIMTEK dalam
bentuk Softcopy (Flashdisc)*
v
Coffe Break
v
Makan Pagi, Siang
dan Malam selama acara berlangsung.
v
Transport
v
Sertifikat BIMTEK
11. Kontak Person
Untuk informasi lebih lanjut dapat menhubungi panitia pendaftaran
diklat dengan nomor dibawah ini :
·
Ketua
(Drs. Syamsul Hadi, S.Pd, M.Pd.I) /
085269152363
·
Sekertaris
(Untung Sunaryo, S.Pd., M.Pd.) / 081279677192
·
Bendahara
(A.Rohman, S.Pd.I) / 081367255369
Langganan:
Postingan (Atom)